javascript:void(0)

Selasa, 09 Agustus 2011

Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Puasa


Seorang hamba yang taat serta paham Al Qur’an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya:
1. Memasuki waktu subuh dalam keadaan junub.
Di antara perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat. Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu’anha:
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 4/123, Muslim 1109)
2. Bersiwak
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu.” (HR. Bukhari 2/311, Muslim 252)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. Inilah pendapat Bukhari rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari (4/158), Shahih Ibnu Khuzaimah (3/247), Syarhus Sunnah (6298)
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu a’lam.
3. Berkumur dan istinsyaq
Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika istinsyaq.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “*Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah, An Nasaa’i dari Laqith bin Shabrah, sanadnya shahih)
4. Bercengkrama dan mencium isteri
‘Aisyah radhiyallah’anha pernah berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri.” (HR. Bukhari 4/131, Muslim 1106)
Seorang pemuda dimakruhkan berbuat demikian, Abdullah bin Amr bin Ash berkata: “Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, datang seorang pemuda seraya berkata, “Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa?” Beliau menjawab:”Tidak.” Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata, “Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa?” Beliau menjawab, “Ya.” Sebagian kamipun memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:”Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya.” (HR. Ahmad 2/185)
5. Mengeluarkan darah dan suntikan yang tidak mengandung makanan.
6. Berbekam
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam berbekam, padahal beliau sedang berpuasa.” (HR. Bukhari 4/155)
7. Mencicipi makanan
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu: “Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan.” (HR. Bukhari 4/154)
8. Bercelak memakai tetes mata dan lainnya yang masuk kemata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatush Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zadul Ma’ad, Imam Bukhari berkata dalam Shahihnya: “Anas bin Malik, Hasan Al Basri dan Ibrahim An Nakha’i memandang tidak mengapa bagi yang berpuasa.”
9. Mengguyurkan air ke atas kepala dan mandi
Imam Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya, Bab Mandinya orang yang puasa, ‘Umar membasahi bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al Hasan berkata: “Tidak mengapa berkumur-kumurdan memakai air dingin dalam keadaan puasa.”
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. (HR. Abu Dawud 2365, Ahmad 5/376, 380, 408, 430, sanadnya shahih)
Barakallahufikum.
***
Dari Sahabat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar